Selanjutnya, aturan pajak crypto di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang telah melalui beberapa revisi.
Regulasi Awal: Peraturan Menteri Keuangan 68/2022
Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 mulai berlaku pada Mei 2022 dan mengatur:
- Transaksi crypto dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
- Setiap transaksi jual bei crypto dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final sebesar 0,2%.
- Pajak dipungut langsung oleh exchange.
Skema ini kemudian dikritik karena dianggap terlalu memberatkan dan kurang fleksibel, sementara pasar crypto sangat dinamis dan fluktuatif.
Revisi Regulasi: Peraturan Menteri Keuangan 50/2025
Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menetapkan:
- PPN untuk transaksi crypto dihapus.
- Tarif PPh Final Pasal 22 untuk transaksi crypto disesuaikan.
PPh Final Pasal 22 merujuk pada pajak penghasilan yang diatur pada Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilani.
Baca Juga: Apa Itu Mata Uang Kripto? Panduan Lengkap untuk Pemula Hingga Investor Serius
Tarif Pajak Crypto di Indonesia Terbaru
Aturan pajak crypto terbaru di indonesia menetapkan bahwa transaksi crypto tidak lagi dikenalan PPN, tetapi masih dikenakan PPh dengan tarif final 0,21% dari nilai transaksi. Selain itu, transaksi yang dilakukan melalui exchange dikenakan tarif 1%.
Aktivitas yang kena pajak crypto di Indonesia mencakup:
- Transaksi jual-beli crypto di exchange yang terdaftar di Bappebti.
- Transaksi jual-beli crypto di luar exchange resmi, seperti P2P (peer-to-peer) atau OTC (over the counter).
- Mining aset crypto.
- Staking, airdrop, atau reward lainnya.
- Swapping aset crypto dengan aset crypto lainnya.
Cara Pembayaran Pajak Crypto di Indonesia
Crypto dilaporkan sebagai penghasilan tambahan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Coretax DJP.
Cara Membayar Pajak Crypto
Jika Anda bertransaksi crypto di exchange, pajak akan langsung dipotong oleh exchange. Namun, keuntungan dari transaksi tersebut wajib dilaporkan. Berikut panduannya.
- Masuk ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu “Daftar Harta” pada formulir SPT.
- Pilih kode harta 039 (Investasi Lainnya).
- Cantumkan nilai pasar aset per tanggal 31 Desember di tahun pajak bersangkutan sebagai nilai perolehan.
- Cantumkan penghasilan tambahan di kolom “Penghasilan Lain-lain.”
- Lampirkan bukti pembayaran pajak.
- Kirim SPT.
Cara Melaporkan Aset Crypto
Jika crypto hanya disimpan, tidak ada kewajiban membayar pajak, tetapi disarankan untuk tetap mencantumkan crypto sebagai harta sebagai bentuk keterbukaan.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, begini cara melaporkan crypto sebagai harta:
- Masuk ke akun Coretax DJP.
- Laporkan aset crypto pada Lampiran 1 SPT Tahunan tabel nomor 3 (investasi/sekuritas).
- Pilih kode harta 039 (Investasi Lainnya) untuk melaporkan kepemilikan crypto.
- Cantumkan informasi terperinci mengenai negara lokasi investasi, nama dan NPWP institusi investasi, nomor akun investasi, harga dan tahun perolehan, dan nilai aset saat ini.
Melaporkan crypto sebagai harta di SPT tahunan tidak akan menambah jumlah pajak yang terutang. Hal ini hanya bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan pajak berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan dengan kenaikan harta bersih dalam satu tahun.
Dampak Aturan Pajak Crypto di Indonesia bagi Trader
Aturan pajak crypto di Indonesia memberi beberapa dampak positif maupun negatif bagi trader.
Mengurangi Beban Administrasi
Penghapusan PPN untuk transaksi crypto mengurangi beban administrasi bagi trader dan exchange. Hal ini juga menyederhanakan sistem perpajakan dan menyelaraskan proses jual-beli crypto di Indonesia dengan praktik global.
Mempermudah Penegakan Hukum
Dulu, PPh transaksi aset crypto adalah 0,1% untuk exchange terdaftar Bappebti dan 0,2% untuk exchange yang tidak terdaftar Bappeti. Kini, PMK 50/2025 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Aturan pajak crypto di Indonesia jadi lebih gampang dihitung dan dipahami.
Berpotensi Mengurangi Keuntungan Investor
Tarif PPh Final yang seragam memang menyederhanakan kepatuhan atas hukum, tetapi kenaikan tarif hingga 110% dapat mengurangi keuntungan investor. Tarif ini bisa melebarkan selisih harga jual dan beli, mengurangi frekuensi perdagangan, dan bahkan mengurangi likuiditas pasar.
Meningkatkan Keunggulan Exchange Lokal
Transaksi aset crypto di exchange lokal dikenakan tarif final 1% dari nilai transaksi, tarif yang jauh lebih rendah daripada platform exchange luar negeri. Ini membuat investor dan trader crypto memilih exchange lokal dibandingkan global.
Baca Juga: Tren Crypto 2026: Teknologi, Proyek, dan Potensi Pertumbuhan
Tips Mematuhi Aturan Pajak Crypto Terbaru di Indonesia
Memahami dan mematuhi aturan pajak crypto terbaru di Indonesia tidaklah sulit. Sebagai trader yang bijak dan taat pada hukum, pastikan Anda melakukan hal-hal berikut.
- Melaporkan kepemilikan crypto di Coretax DJP.
- Merekap semua transaksi crypto dalam setahun.
- Bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti.
Kesimpulan
Skema aturan pajak crypto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keeuangan NO. 50 Tahun 2025. Pembelian crypto tidak lagi dikenakan PPN, tetapi transaksi tetap dikenalan PPh Final atau PPh Pasal 22.
Walau masih baru dan terdesentralisasi, industri crypto bukan tanpa aturan. Memahami aturan pajak crypto di Indonesia adalah salah satu bentuk tanggung jawab seorang investor.
Ingin informasi lebih mendalam tentang aturan crypto di Indonesia? Pelajari di artikel Regulasi Crypto di Indonesia 2025: Panduan Lengkap untuk Peneliti Token.